Terbetik kabar, pengguna helm tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia) pada 25 Maret 2009 nanti akan dirazia polisi. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/6/2008, tentang Pemberlakukan SNI Helm pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Pihak Kepolisian sendiri sampai saat ini belum ada rencana menindak pelanggaran helm yang mengklasifikasikan SNI atau tidak. “Belum... Yang penting untuk saat ini tidak pakai helm proyek,” kata Kombes Condro Kirono, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut Kurnia Hanafiah, Kasubdit Standarisasi dan Teknologi, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian Peraturan Menteri ini belum sampai pada tahap penilangan bagi pengendara.
“Rencananya hari ini, Senin (23/3) kami mau rapat dengan pihak terkait seperti Dephub dan Kepolisian. Tapi ditunda Jumat depan. Jadi belum ada keputusannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, penjualan helm saat ini sangat menggiurkan. Menurut Johanes Cokrodiharjo, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) penjualan helm pada tahun lalu sebanyak 10,5 juta untuk anggota AIHI. Angka itu belum termasuk helm gratisan yang didapat setiap beli motor baru. “Di luar itu bisa mencapai 30 juta,” paparnya.
Dengan adanya kebutuhan yang besar ini, banyak yang tergiur. Ibaratnya ada gula ada semut. Sampai-sampai industri rumahan ikut bermain.
“SNI diterapkan untuk melindungi konsumen dari helm yang tidak berkualitas,” tambah Eko Hari Purnomo, Kepala Sub Pemberlakuan Standar, Departemen Perindustrian.
Dalam SNI, syarat yang ditetapkan cukup realistis. “Helm SNI itu modelnya dua, tiga perempat dan fullface. Helm cetok jelas dilarang,” paparnya.
Menurut Eko, dengan SNI ini akan mendorong produsen helm untuk memproduksi pelindung kepala dengan mutu yang baik dan dapat bersaing dengan negara lain.
Untuk itu, tahap awal ini pihak Deperin akan melakukan penertiban terhadap industri helm yang tidak memiliki standar SNI. “Kami akan datangi mereka, untuk melakukan pengujian. Semua produk harus melewati pengetesan,” tutupnya. TAK ADA HELM DI BAWAH RP 100 RIBU
Perberlakuan SNI ini punya dampak ekonomi. Harga helm saat ini bervariasi. Mulai Rp 10 ribu berupa helm cetok sampai jutaan rupiah.
Di dalam SNI ini akan diuji secara keseluruhan. “Bukan saja modelnya yang mesti half-face dan full-face, tapi material helm akan dites untuk menentukan layak tidaknya helm,” papar Eko Hari Purnomo, Kepala Sub Pemberlakuan Standar, Departemen Perindustrian.
Dengan adanya standar material, tentu akan berakibat pula terhadap harga jual helm. Menurut Johanes Cokrodiharjo, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), harga helm pasti akan naik. “Memang tidak besar, masih dalam katagori puluhan ribu. Namun yang pasti, helm SNI tidak dijual di bawah Rp 100 ribu,” ungkapnya.
HELM BRANDED WAJIB SNI
Pengendara mana yang tidak kenal Arai, Shoei, AGV atau Nolan? Nama pelindung kepala itu merupakan helm branded yang digunakan pembalap internasional. Buat balap tentu memiliki standar ketat soal keselamatan.
Nah, helm di atas jika ingin dijual di Indonesia wajib diuji untuk mendapatkan SNI. Menurut Eko Hari Purnomo, merek itu memang sudah memiliki standar tinggi. “Mereka ada yang menerapkan DOT, Snell atau JIS. Tapi, ketika masuk Indonesia tetap wajib di SNI,” jelas pria yang berkantor di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Sebab, SNI bukan hanya persoalan kualitas dan perlindungan konsumen. “Dengan adanya penerapan ini, akan ketahuan berapa jumlah helm yang diimpor. Melindungi industri dalam negeri. Juga merupakan bentuk kedaulatan negara. Sebab, di negara manapun seperti Malaysia sudah menerapkan aturan standar sendiri,” paparnya.
|
0 komentar:
Posting Komentar