Sejak dua tahun belakangan ini, kepolisian khususnya Satpas SIM wilayah Metropolitan Jakarta sudah mengenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) cerdas atau Smart SIM. Model SIM baru seperti kartu telepon, dilengkapi chip sebagai penyimpan data pemegangnya.
Jadi, selain berisi data SIM cerdas ini juga berisi poin. Setiap pemegang yang melakukan pelanggaran, poin yang tersimpan di dalam kartu akan berkurang.
SIM cerdas ini akan terus dikembangkan lagi. Nantinya juga akan dilengkapi dengan biaya denda tilang. Maksudnya, chip selain menyimpan data pribadi pemiliknya, juga berisi sejumlah uang sebagai deposit jika pemiliknya melakukan pelanggaran. Sehingga data pelanggaran pun otomatis akan terekam.
Di lapangan, polisi akan dibekali scanner yang mirip mesin gesek ATM. Polisi tidak lagi membawa slip tilang sebagai bukti tilang. “Jika pemiliknya melakukan pelanggaran, polisi tinggal memasukkan data pelanggaran dan menggesek SIM pada scanner. Jumlah denda otomatis terbayar dari deposit di kartu,” sebut AKBP Nelida, Kasie Gakkum Ditlantas Polri saat hadi di seminar yang digelar Em-Plus beberapa waktu lalu.
"Rencananya kartu ini akan diluncurkan pertengahan April 2010," bisik Iptu Robiin, SH, dari Timsus pengaduan Satpas SIM Jakarta Barat. Sampai saat ini Satpas masih melakukan persiapan.
"Masih menjadi pemikiran, berapa jumlah nominal yang harus dibayarkan. Penghitungannya bukan hanya dari kepolisian, tetapi juga dari BRI sebagai mitra kerja," tambah Iptu Robiin.
Jumlah nominal masih jadi pemikiran, karena berhubungan dengan masyarakat banyak. Sampai saat ini biaya pembuatan SIM juga belum dipublikasi. "Tunggu aja nanti," janji Iptu Robiin. |
0 komentar:
Posting Komentar